Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri berharap dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat berlangsung secara terbuka dan transparan. Sehingga publik dapat menyaksikan langsung jalannya proses persidangan nanti.
“Selesaikan di pengadilan yang terbuka dan semua bisa melihat seperti kasus Jessica (terpidana pembunuhan Mirna). Kesaksian pendapat dan lainya kami serahkan kepada hakim,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kasus penistaan kitab suci Alquran dan Ulama Indonesia tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pak Presiden dari awal sudah mengatakan silakan laksanakan proses hukum, tegakkan hukum dan beliau tidak ingin mengintervensi hukum, apa yang dilakukan polisi adalah domain yudikatif, sedangkan bapak Presiden pimpinan eksekutif,” terang Tito.
Jenderal bintang empat jebolan Akpol 87′ ini menegaskan, penyidik dibawah komando Kabareskrim Ari Dono Sukmanto bekerja secara independen dan profesional sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid