Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Polri serta isu-isu terkini seperti terorisme, dan Gafatar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal dugaan penghinaan, yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik terhadap lambang negara Pancasila.

Menurutnya, jika ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka yang bersangkutan terancam pidana. “Kalau memang ada pelanggaran hukum yg dilanggar, tentu kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Senin (21/3).

Ditambahkan Badrodin, dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya. Sehingga apabila Zaskia terbukti melanggar sudah pasti akan diproses hukum.

“Kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancamannya dan pidananya. Tetapi apakah yang dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu ? Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kita proses lebih lanjut.”

Penghinaan terjadi saat penyanyi dangdut Zaskia Gotik mengisi salah satu acara di stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3). Dalam acara tersebut pedangdut seksi itu diberi pertanyaan oleh Denny Cagur.

Pertanyaan pertama yang dilontarkan Denny mengenai tanggal berapa Hari Proklamasi Indonesia? Dan pertanyaan kedua soal lambang sila Kelima Pancasila?

Namun, Zaskia malah menjawab pertanyaan pertama ‘setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus, lalu jawaban kedua ‘bebek nungging’. Padahal artis lainnya yakni Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab dengan serius dan benar.

Atas jawabannya yang disiarkan secara langsung oleh stasiun TV swasta tersebut, lantas Zaskia dipolisikan ke Polda Metro Jaya dan menjadi sasaran makian netizen yang dianggap menghina lambang negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu