Nasabah Jadi Target Pajak

Dengan mengggunakan kartu debet GPN, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengaku akan lebih mudah melakukan pemantauan atau pengawasan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan perekaman para wajib pajak. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan kegiatan perekaman transaksi nontunai yang melalui GPN.  Dengan mengetahui transaksi GPN, dirinya akan dapat diperoleh pembayaran pajak yang adil dan efisien, terutama untuk para wajib pajak.

Data perpajakan yang adil maksudnya adalah dia bisa melihat mana saja transaksi yang kena atau tidak kena pajak. Perlahan dan pasti akan ketahuan atau kelihatan berapa jumlah rata-rata transaksi yang dilepaskan, maupun yang diterima oleh masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.

“Dari data itu (data GPN), semua transaksi masyarakat atau konsumen di seluruh Indonesia akan terekam mana yang memang jadi objek pajak, subjek pajak dan mana yang tidak harus bayar pajak. Ini juga bisa mengurangi kemungkinan pegawai pajak membuat data sendiri, agar jelas hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka