Jakarta, Aktual.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, bahwa Kepala Daerah dan Gubernur terpilih dari proses pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, tidak diperkenankan dan tidak berhak untuk sewenang-wenang menggunakan jabatan dan kekuasannya melakukan rotasi dan penggantian pejabat di daerahnya.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy dalam acara diskusi “Pelantikan Kepala Daerah ; Pergantian Pejabat Daerah” di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Irham mengatakan, Kepala Daerah, Wali Kota atau Gubernur yang terpilih hanya bisa melakukan rotasi jabatan dan atau menambah struktur jabatan di bawahnya setelah masa jabatannya sampai enam bulan menurut UU Nomor 8 tahun 2015.

“Boleh setelah menjabat selama enam bulan. Namun lepas dari enam bulan, kepala daerah jangan lupa juga bahwa orang orang yang dijabatannya belum dua tahun juga tidak boleh diotak-atik,” tegasnya.
Kalaupun setelah enam bulan masa jabatannya dan kepala daerah tersebut mau melakukan rotasi, mereka diharuskan membentuk panitia seleksi dan melakukan uji kompetensi.

“Jadi kalau orang mau dipindahkan dari jabatan A ke C misalnya, uji kompetensi kepada setiap jabatan yang mempunyai masing-masing standar kompetensi jabatan dan orang yang duduk di jabatan tersebut memang harus dibuktikan bahwa dia memenuhi kriteria serta cocok, ” ujarnya.

Jadi, tentunya persyaratannya juga cukup berat, kalaupun kepala daerah baru nantinya mau melakukan rotasi, pertama harus menyiapkan panitia seleksi yang sesuai undang-undang disebutkan bahwa panitia seleksi tersebut minoritas dari dalam instansi, mayoritas dari luar instansi.

“Misanya panselnya ada lima, jadi dari luar instansi terkait minimal ada tiga anggota pansel. Ini untuk menunjukkan bahwa pansel memang independen,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: