Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Jangan menganggap polisi mengkriminalisasi (AS dan BW),” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

Apalagi, menurut dia kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik sesuai prosedur oleh penyidik Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya Kejaksaan juga sudah menyatakan berkas kasus lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelakunya.”

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan AS dan BW, sapaannya.

Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan undang-undang oleh Undang-undang Pasal 35 huruf C Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.

Prasetyo mengatakan, mengesampingkan kasus (deponering) dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu