Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada warga negara yang kebal hukum.

Demikian dikatakan Badrodin saat menanggapi deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Prinsip dasar negara hukum, lanjut dia, adalah equality before the law atau kedudukan seseorang sama didepan hukum. Jadi siapa pun itu baik pejabat, masyarakat, media dan aparat penegak hukum semuanya sama.

“Tidak ada yang boleh kebal hukum, itu prinsip negara hukum,” kata Badrodin ketika dihubungi wartawan, Jumat (4/3).

Dijelaskan Kapolri, bahwa hukum itu dibentuk atas tiga nilai dasar yaitu, nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum.

“Dalam nilai keadilan itu yang paling utama, jadi hukum ditegakkan, kalau tidak adil jadi tidak artinya, lalu ada kepastian dan kemanfaatan. Adil itu, adil kalau prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan diproses serta diputus oleh pengadilan.”

Selain itu dalam nilai keadilan yang dilakukan Polri adalah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan atau pengadilan. Bila Polri saat ini dianggap kriminalisasi sambung Badrodin, harusnya dibuktikan di persidangan.

“Jadi kalau polisi dikira kriminalisasi, apakah benar nanti itu bersalah atau tidak, pengadilan yang akan menjawab. Hakim diharap memutus yang seadil-adilnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu