Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, memastikan tidak ada ‘orang besar’ terkait penanganan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
“Lho, badan saya juga besar kok,” seloroh Jaksa Agung, diikuti tawa wartawan saat dikonfirmasi perkembangan kasus Bansos Sumsel di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu pun menegaskan tidak ada istilah orang besar dan orang kecil, pada setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Bagi saya siapa pun dapat menjadi tersangka tanpa terkecuali sepanjang didukung alat bukti yang cukup,” ujar Jaksa Agung tegas.
Hanya saja, pria berkumis ini belum dapat memastikan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemprov Sumsel Jilid II. “Tunggulah,” singkatnya menambahkan.
Dalam penyidikan Jilid II kasus Bansos Sumsel, sejumlah pejabat eselon satu dan dua Pemprov Sumsel sudah diperiksa.  Bahkan, Gubernur Sumsel (saat itu) telah diperiksa, pada Rabu (14/8) lalu.
Pemeriksaan terhadap gubernur Sumsel itu sempat diawali ancaman akan dijemput paksa oleh jaksa penyidik. Pasalnya, Alex sebelumnya sudah dua kali dipanggil, namun mangkir.
Terlebih lagi, perkara ini sempat dua kali dilakukan ekspose (gelar perkara), pada Oktober 2018 lalu, akan tetapi belum juga ditetapkan tersangka baru.
Sampai kemudian beredar rumor di kalangan wartawan bahwa ada ‘orang kuat’ dibalik pengusutan dana bansos, sehingga muncul anggapan kasus ini mangkrak di Gedung Bundar.
Penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Jilid II bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017,   15 Mei 2017 adalah pengembangan Sprindik Jilid I yang bernomor : Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016.
Langkah itu ditempuh, ungkap Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung (saat itu) Warih Sadono, karena ditemukan fakta hukum dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Persidangan digelar atas nama nama terdakwa Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel serta Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing, 2017.
Kedua terdakwa tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam menyalurkan dana Bansos Sumsel yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: