Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto Husaini diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/2).

Sedianya, anak buah Menteri Basuki Hadimoeljono itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku, yang telah menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang menjadi tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku ini. Dia diduga telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Suap dari Abdul diberikan kepada Damayanti melalui dua orang dekatnya yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Adapun komitmen suap antara Abdul dengan politikus PDIP itu adalah sebesar 404.000 Dollar Singapura.

Proyek jalan yang jadi mainan Abdul dengan Damayanti berada di Pulau Seram Wilayah II. Berdasarkan penelusuran proyek ini belum masuk dalam proses lelang.

Maka dari itu, uang suap tersebut diberikan agar Damayanti bisa mendorong pihak Kementerian PUPR untuk mengalihkan proyek tersebut ke PT WTU sebagai pelaksana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu