Jakarta, Aktual.com – Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan Prapradilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan 2 (dua) unit Sepeda Brompton dalam rombongan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon, menilai bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah.
Dalam salinan dokumen yang diterima redaksi Aktual.com, Selasa (18/5), Kurniawan menggugat Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Termohon I dan Jaksa Agung sebagai Termohon II.
“Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, maka Termohon I dan Termohon II secara bersama-sama telah menghentikan penyidikan atas tindak pidana penyelundupan 2 (dua) unit sepeda Brompton secara tidak sah dan melawan hukum,” tulis Kurniawan dalam dokumen tersebut.
Kasus ini bermula saat rombongan Sri Mulyani tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dinas untuk pertemuan Investor di Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan kode penerbangan QR0958 pada 11 November 2019 silam. Namun dalam rombongan, tersebut terdapat 2 (dua) unit Sepeda Brompton yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan impor barang.
Kedua unit sepeda brompton tersebut telah dikuasai negara pada bulan September 2020 dan ditetapkan sebagai barang milik negara pada 11 Februari 2021. Namun hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon I tidak menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut.
“Sebab, tidak mungkin barang tersebut adalah barang temuan yang tidak jelas siapa pemilik barang tersebut,” lanjut dia.
Kurniawan mengungkapkan dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan disebutkan bahwa Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di Bidang Kepabeanan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar.
Kurniawan menambahkan, dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. Namun, dalam perkara aquo, kewajiban tersebut tidak dilakukan, baik oleh Termohon I selaku penyidik maupun Termohon II selaku pihak yang dimintakan persetujuan penghentian penyidikan.
“Bahwa dikarenakan Para Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Para Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Termohon II) dan selanjutnya Termohon II segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa di Pengadilan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi