Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi, pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Penggeledahan itu berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
“Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut informasi, penggeledahan tersebut termasuk menggeledah mobil Dirjen Dukcapil Irman. Penggeledahan serupa sudah pernah dilakukan pada 22 April 2014.
Irman juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 14 Juli 2014, namun Irman membantah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu.
“Saya bukan KPA, ini perlu saya jelaskan. Di Kemendagri dan beberapa kementerian lain, KPA-nya bukan dirjen. Ini bukan hanya di tempat saya tapi di lingkungan Kemendagri, KPA-nya juga bukan Dirjen,” ungkap Irman seusai pemeriksaan 14 Juli 2014.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih terus memfokuskan memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
“Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita,” kata Zulkarnain.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Wisnu Yusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby