Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perencanaan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan 4 orang saksi itu berlangsung pada hari selasa (9/11/2020) kemarin, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

“Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11).

Ali menyebut, kempat orang saksi itu masing-masing adalah Marthen Tappi Malissa PNS (mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015), Petrus Yumte (Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017), Dominggus J. MacsurellaPNS (mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2), Tri Hardini Pelitawati (Pimpinan Cabang PT. ARINA ADICIPTA KONSULTAN).

Sedangkan dua saksi yang tidak datang atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yaitu Hendra Kamesywara PNS (mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015), Philipus Dholame Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32.

”KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan,” jelasnya.

KPK sebelumnya diberitakan menginformasikan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” terangnya.

Namun meski demikian, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini, maka pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” pungkas Ali. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i