Lebih lanjut terkait dengan tersangka Marsono, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 3 orang ahli, serta menyita beberapa dokumen termasuk hasil Laboraturium.

“Rencana penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kerawang pada hari ini,” tambah Agung.

Marsono ditahan sejak Selasa, 29 Agustus 2017 dengan persangkaan diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: