Dalam sidang tersebut jaksa kembali meminta Jessica mengulang kronologi kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan tuntutan 20 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.

“Dengan ini terdakwa Jessica dituntut penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (5/10) Rabu malam.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Kisworo selanjutnya menawarkan terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk mengajukan pembelaan.

“Ya yang mulia kami akan mengajukan pembelaan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, Jessica Kumala Wongso.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: