Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Usai penyidik melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, yang dilansir Kumparan, Kamis (10/12).

“Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) di pasal 160 dan 216 KUHP,” jelas Yusri.

Kemudian, 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah gelar perkara terkait kasus ini di Petamburan, Selasa (8/12).

Gelar perkara tersebut dilakukan, guna menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Polisi menduga ada unsur pidana terkait kasus ini, ayitu melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i