Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mengawasi jalannya persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan ‘mafia tanah’ yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta Hakim PN Jakarta Timur untuk tetap bekerja di jalur yang benar dan tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang dapat mengganggu marwah pengadilan.

“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujar Jaja dalam keterangan tertulis yang dilansir ANTARA.

Diketahui, mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto diagendakan menjalani sidang atas kasus pemalsuan sertifikat tanah di PN Jakarta Timur, Selasa. Paryoto dan terdakwa lainnya yakni Achmad Djufri disidang dalam kasus sertifikat palsu di Cakung, Jakarta Timur.

Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Menurut Jaja, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya Kuasa Hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.

“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” ucapnya.

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta majelis hakim untuk terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.

Selain itu, dia juga meminta jaksa melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam program tangkap buron (tabur) ikut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.

Kelak, kata dia, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di meja hijaukan.

“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.

Lebih lanjut Barita mengatakan jaksa bisa saja menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs, misalnya dengan mengajukan kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.

“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in absentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” kata Barita.

Sebelumnya, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah miliknya dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i