Jakarta, Aktual.com — Beredar pernyataan saksi ahli dari pihak kepolisan atas kasus Yulian Paonganan alias Ongen. Dari data yang didapat, ketiga saksi ahli kompak menyatakan Ongen terbukti melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Ketiga saksi ahli itu adalah, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).

Saat dihubungi baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.

Sementara Mompang L Pangabean mengatakan Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Hal itu berdasarkan pengetahuan yang ia miliki. Meski dalam hastek tersebut tidak menjurus langsung ke Jokowi, tapi papa yang dimaksud dalam hatsak #PapaDoyanLonte dan#PapaDoyanItil ada kesan menunjuk ke sana.

“Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silahkan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan,” kata Mompang saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4).

Dalam keterangan yang diberikan ke polisi, berdasarkan dokumen yang didapat, Mompang mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.

Bukti tersebut berupa bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan nikita mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hestek#PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.

Mompang juga menjelaakan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanItil. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.

Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.

“Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan.”

Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai diberbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.

“Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya.”

Dalam wikipedia orang dewasa yang terangsang melihat bagian tubuh anak kecil disebut pedofil. Jadi jelas, yang terangsang dengan alat kelamin anak kecil bisa dipastikan dia adalah pedofil.

Dihubungi terpisah pakar hukum pidana dari univ Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali yang juga Wakik Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya.

“Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu.”

Tapi menurutnya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi. Tidak ada pornonya. “Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu