Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). ANTARA/HO-Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Alvino menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Dalam proses penyelidikan ini, telah ada 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di Binus School Serpong.

“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” ucapnya.

Alvino menambahkan bahwa korban yang berusia 17 tahun mengalami luka-luka seperti memar, luka lecet di leher, bekas suntikan rokok di bagian belakang leher, dan luka bakar pada lengan kiri akibat kekerasan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dan delapan anak lainnya yang terlibat dalam konflik tersebut dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah meningkatkan status penyelidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci tentang identitas tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota, Iptu Wendi Afrianto menyatakan bahwa penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.

“(Tersangka) belum, masih didalami, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada hari Senin (19/2) yang membagikan tentang kasus perundungan tersebut.

“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya sprt apa?, ” tulis akun tersebut dalam meda sosial X.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan