Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan akan mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung, lantaran kembali menyita sejumlah barang milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Pihak Kejaksaan Agung menurut PT VSI, telah melakukan pelanggaran hukum lantaran tidak mematuhi putusan praperadilan Nomor 81/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada 29 Agustus lalu.

“Iya nanti saya cek. Kalau itu dilakukan, iya nanti kita cek,” kata Luhut, Jakarta, Jumat (16/10).

Seperti diwartakan sebelumnya, pihak Kejagung kembali melakukan penyitaan di kantor PT VSI, Senayan, Jakata. Penyitaan itu dilakukan dengan dalih mengembalikan barang-barang yan sebelumnya sudah disita.

“Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015,” sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.

Namun, bukannya malah mengembalikan barang-baran yang telah disita, pihak Kejagung justru kembali menyita barang-barang yang baru saja dikembalikan, tanpa menunjukkan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby