Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi fakta hukum mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot yang dijadwalkan pada 22 Juli 2015, merupakan serangkaian upaya mengumpulkan petunjuk keterlibatannya.

Penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang didapat baik dari kesaksian para tersangka maupun dokumen yang disita dari berbagai penggeledahan.

“Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak (Gatot dalam kasus ini). Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti,” papar Ruki, di gedung KPK.

Ruki menyampaikan, dalam mengungkap keterlibatan Gubernur Sumut dalam kasus suap ini, pihaknya sangat hati-hati. Sebelum ada bukti-bukti kuat belum bisa disimpulkan jika Gatot terlibat.

Namun demikian, sampai saat ini kemungkinan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Gatot masih terbuka lebar.

“Tidak bisa berdasarkan prediksi kami. oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan. Nanti saksi saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan (pengeluaran Sprindik baru),” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus suap hakim PTUN telah diutarakan oleh pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja.

“Kecil kemungkinan (Gubernur) tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” papar Adnan.

Pimpinan KPK lain, Indriyanto Seno Adji pun mengungkapkan, jika penyidiknya yakin ada kekuasaan dibalik uang suap 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dolar Singapura kepada hakim PTUN Medan.

“Logika faktanya, Sumber uang suap dan keterlibatan Gubernur Sumut masih ada keterkaitan,” ujar Indriyanto.

Artikel ini ditulis oleh: