Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menjawab pertanyaan wartwan usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih pantas menjadi penasihat hukum daripada penegak hukum. Pendapat ini disampaikan untuk menanggapi hasil kesimpulan KPK terhadap penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Menurut saya KPK lebih menjadi penasihat hukum pihak-pihak yang terlibat, daripada sebagai penegak hukum,” kata pakar hukum pidana Univesitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, lewat pesan singkatnya, Rabu (15/6).

Kecaman datang dari berbagai pihak usai KPK mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Beberapa pakar hukum menilai keputusan KPK atas kasus tersebut keliru.

Bahkan, kritikan muncul dari penggagas Undang-Undang KPK, Romli Atmasasmita. Kata dia, keputusan KPK yang mengesampingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru bertolakbelakang dengan beberapa kasus yang juga berpedoman terhadap audit BPK.(Selengkapnya: Nyatakan Sumber Waras Tak Ada Korupsi, Romli: Kok di Kasus Lain Bisa?)

Satu dari sekian kasus di KPK yang ditangani dengan bersandar pada hasil audit BPK adalah kasus wisma atlet Hambalang. Bahkan, sama seperti yang dilakukan BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras.(Baca: Kenapa Berhadapan dengan Ahok, KPK Tidak Percaya BPK?).

Penemuan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang juga dilakukan BPK dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian jadi alat KPK untuk menjerat Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam selaku pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK di depan Komisi III DPR RI, hari ini Selasa (15/6), memaparkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Ketua KPK Agus Rahadjo menyebut pengadaan tersebut tidak melawan hukum.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Agus, di gedung DPR, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby