Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang (kedua kiri) dan Hardi Soesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian ESDM menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi rekaman yang diduga percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras (RSSW).

“Terlalu dini bagi saya, apabila KPK mengatakan ‘mens rea’ tidak ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurutnya, mencari niat jahat bukanlah prioritas. Yang seharusnya diutamakan adalah duduk bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga pertama yang menemukan kasus ini dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

“Bagaimana hasil temuan KPK, dibandingkan dengan temuan BPK,” imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Justru, kata Junimart, pernyataan KPK tersebut aneh. Sebab, sebelumnya meminta BPK melakukan pengusutan lanjutan dengan menyusun audit investigasi.

Namun, KPK belakangan menganggap kinerja lembaga auditor negara itu bukanlah bukti utama dalam pengusutan kasus dengan nilai transaksi mencapai Rp755 miliar tersebut.

“Saran saya agar ini tidak menjadi bola liar, sebaiknya KPK dan BPK bertemu saja, saling klarifikasi,” pungkas Junimart.

 

Laporan: Fatah

Artikel ini ditulis oleh: