Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menghadirkan enam saksi ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Ahli tersebut didatangkan untuk mengecek alat Uniterruptible Power Supply (UPS) di 49 SMA di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Kanit III, Subdit V Dittipdkor, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan para ahli alan mengecek spesifikasi puluhan UPS yang telah disita tersebut.
“Enam orang ahli dari ITS didampingi oleh enam penyidik untuk mengecek spesifikasinya sesuai atau tidak,” kata Bagus ketika dihubungi,” Rabu (10/6).
Mengingat puluhan UPS itu tersebar di SMA di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, diperkirakan pengecekan akan berlangsung hingga empat hari ke depan.
Selain itu, hasil ini juga untuk melengkapi berkas kedua tersangka yaitu Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Sulaeman. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dari DPRD DKI Jakarta dan perusahaan swasta.
Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN, pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.
Sementara Alex, ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat, dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby