Jakarta, Aktual.com- Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memasuki fase mandatory. Artinya kewajiban bagi industri dan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi Halal atas semua Produknya. Agar tidak menjadi beban bagi dunia usaha, UU JPH harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk.

Misalnya untuk industri obat, maka wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Hal itu dilakukan agar menghasilkan bahan obat yang minimal titik kritis keharamannya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Halal Watch, Ikhsan Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).

Menurutnya, kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan pasar yang besar sangat diperlukan. Ikhsan menekankan demikian agar ke depan Indonesia tidak sekedar menjadi pangsa pasar bagi produk asing. Sementara tidak diketahui apakah produk tersebut halal atau tidak.

“Penegakan hukum sangat diperlukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan curang, misalnya memalsukan produk vaksin,” tegas Ikhsan.

Merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penegakan hukum haruslah berkeadilan. Jangan karena ingin melindungi pelaku usaha, penegakan hukum kemudian diabaikan sehingga merugikan masyarakat.

“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas tunggal, sebagai pemberi izin dan pengontrol beredarnya obat, kosmetika makanan dan minuman, sesuai kewenanganya harus menindak pelaku usaha yang melakukan kejahatan,” kata Ikhsan.

BPOM bisa menggandeng aparat penegak hukum dalam penindakannya. Pelaku usaha dan jaringannya apabila terbukti harus ditindak tegas. Bukan sebaliknya, terkesan membiarkan pelaku usaha dan jaringannya.

“Jangan terkesan dibiarkan sehingga BPOM seakan hanya menjadi lembaga stempel edar produk,” imbuh dia.

Indonesia Halal Watch sendiri disampaikan dia hadir sebagai jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement UU JPH.

Mengingat tahun 2018 berakhirnya masa penyesuaian terhadap UU JPH, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal terhadap produknya sebelum dipasarkan. Demikian pula pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label haram, inilah wujud negara menjamin warga negara sesuai konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh: