Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendara Umum PDIP Olly Dondokambey hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut JPU KPK menghadirkan 10 saksi diantaranya Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. AKTUAL/Muzir

Jakarta, Aktual.com – Politikus PDI-P, Olly Dondokambey, mengatakan setiap anggota Badan Anggaran DPR RI mempunyai suara untuk menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah, termasuk proyek e-KTP.

Ia selaku Wakil Ketua Banggar saat proyek e-KTP dibahas di DPR, menjelaskan bahwa mekanisme persetujuan ABPN termasuk untuk Kementerian Dalam Negeri melalui musyawarah.

“(Persetujuan APBN) mekanismenya musyawarah. Anggota punya suara, tapi tidak ‘top-down’,” kata Olly dalam sidang e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Bandahara Umum PDI-P, setiap anggota Banggar tentu mengetahui secara rinci anggaran setiap Kementerian. Namun kata dia, kewenangan penuh tetap pada Komisi terkait, seperti proyek e-KTP ada di Komisi II DPR.

“Pasti (tahu) pak. Karena itu Undang-Undang pak, jadi satu buku. Pimpinan itu hanya ‘speaker’. Apa yang diusulkan pemerintah dan anggota setuju, iya kami ketuk. Misalnya sudah jadi keputusan di komisi terkait, ya kita tinggal baca,” kilah Gubernur Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, Olly diperiksa sebagai saksi sidang kasus e-KTP lantaran diduga turut menerima uang. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat, sebagai ‘fee’ karena menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby