Jakarta, Aktual.com — Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuwait mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang ilegal karena tidak memiliki izin tinggal di Kuwait.

Pada 12 Agustus 2015, sekitar 11 tenaga kerja ilegal yang kebanyakan terdiri atas tenaga kerja wanita sudah mulai dipulangkan oleh KBRI di Kuwait City, kata Ahmad Fachmi S, Kepala Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuwait, dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8).

Tenaga kerja yang dipulangkan ke Tanah Air antara lain Juleha Bt Utang, Dewi Nurtasiyah, Setiawati Bt Jayadi, Nurkhasanah Bt Kasdimin, Casiah Bt Kawi, Iin Karlina Bt Tasil, Rasini Bt kardiya, Rofiah Bt Isman, Napiah Bt Hamad, Umi Bt Sadi Junaedi dan Dedah Bt Ahri Hasyim dengan menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR 1081 pukul 19.55.

Sejak 26 Juli 2015 hingga 26 September 2015, KBRI Kuwait sudah menjadwalkan untuk memulangkan WNI yang tidak memiliki ijin tinggal Saat ini tercatat sebanyak 250 orang telah mendaftar dalam program ini. Sementara itu, pendaftaran dan pendataan akan dilaksanakan hingga tanggal 26 September 2015, tegas Ahmad.

Program ini, menurutnya, merupakan perwujudan misi perlindungan WNI di luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, melalui kedutaan besarnya yang ada di Kuwait dan dilakukan secara terukur dan proporsional.

Berdasarkan data imigrasi Kuwait, WNI yang terdaftar di negara tersebut secara resmi adalah 8.887 orang dengan perincian: pemegang visa 17 dengan status pegawai pemerintah sebesar 614 orang, pemegang visa 18 dengan status tenaga kerja formal sebanyak 1.512 orang.

Sementara itu, pemegang visa 19 dengan status magang sebanyak 1 orang, pemegang visa 20 dengan status tenaga kerja informal sebanyak 5.499 orang, pemegang visa 22 dengan status anggota keluarga sebanyak 1.250 orang, pemegang visa 23 dengan status pelajar sebanyak 6 orang dan pemegang visa 24 dengan status janda dari warga Kuwait sebanyak 5 orang.

Selain itu, jumlah WNI dengan masa tinggal yang berlebih (overstayer) maupun yang tidak punya dokumen diperkirakan berjumlah 1.000 orang.

Untuk itu, KBRI Kuwait bertekad terus menangani WNI Overstayer hingga tuntas, ujarnya.

Menurut Ahmad, beberapa tahun sebelumnya jumlah warga Indonesia sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kuwait berjumlah sekitar 27.000 orang.

Namun dengan diberlakukannya moratorium sejak tahun 2009 jumlah TKW PRT menurun secara drastic dan KBRI Kuwait berupaya untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja Indonesia formal dan professional di Kuwait.

Diharakapkan, tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja pembantu ke Kuwait khususnya dan negara Timur Tengah pada umumnya, ujarnya dan menambahkan bahwa pengiriman tenaga Indonesia yang profesional dan formal juga positif untuk mengubah cara pandang warga Kuwait terhadap Indonesia sebagai salah satu negara besar anggota G-20.

Artikel ini ditulis oleh: