Bandung, aktual.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Langkah ini diambil menyusul belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sejak 6 April 2026, Pemprov Jawa Barat telah memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, kebijakan tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Sejumlah wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, KDM menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penelusuran terkait penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut di lapangan.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pelayanan publik harus berpihak pada kemudahan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya. (Humas Pemprov Jabar)

















