Kegiatan lain, membuat surat edaran pelarangan pembakaran lahan untuk tujuan tidak jelas atau pembakaran lahan untuk membersihkan lahan yang tidak terurus, memperbanyak papan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan menyiagakan masyarakat desa siaga api untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Tidak cukup imbauan atau sosialisasi tentang larangan membakar lahan, namun lakukan penghentian tindakan pemicu api dengan penegakan hukum.
Terakhir, Pionir Bulungan menyarankan tentang pentingnya pendataan kepemilikan lahan.
Pihak diuntungkan
Tampaknya, saran tentang pendataan kepemilikan lahan cukup krusial meski hakikatnya semua data ada di meja kementerian terkait di Jakarta.
Faktanya, hampir semua kawasan hutan dan lahan sebenarnya sudah terpetakan peruntukannya hingga kepemilikannya. Misalnya peta kawasan budi daya kehutanan (KBK) dan kawasan budi daya non kehutanan (KBNK).
Artikel ini ditulis oleh: