Bahkan, peta kepemilikan lahan untuk perhutanan, perkebunan, pertambangan, industri, dan transmigrasi sudah lengkap di Jakarta.

Tinggal membuka peta satelit akan terlihat kawasan “milik siapa” yang terbakar. Pemilik lahan harus ikut diminta pertanggungjawabannya bukan hanya menuding peladang.

Saat membicarakan bisnis terjadi tumpang tindih lahan dan saling klaim, namun saat bencana karhutla semua sembunyi dan menuding warga sebagai pembakar lahan.

Masalah penguasaan (kepemilikan) itu yang kadang menjadi persoalan, yakni menghambat pembangunan daerah, misalnya yang kini dirasakan Kabupaten Tana Tidung (KTT), salah satu daerah di Kaltara.

Hampir seluruh wilayahnya termasuk konsesi kehutanan (KBK) yang dikuasai Inhutani. Pemkab KTT dan Pemprov Kaltara mengalami hambatan dalam membangun daerahnya.

Di peta, sebagian besar KTT masih dinyatakan kawasan kehutanan, termasuk di kawasan, tempat kantor-kantor milik Pemkab berdiri kini.

Pertanggungjawaban pemilik lahan penting, mengingat hakikatnya yang sangat berkepentingan membakar lahan adalah pengusaha bukanlah petani.

Artikel ini ditulis oleh: