Jakarta, Aktual.com – Kebakaran hutan dan lahan, momok menakutkan yang kerap terjadi di negara ini setiap tahunnya saat memasuki musim kemarau. Ratusan ribu hektare hutan dan lahan terbakar begitu saja setiap tahunnya (tahun 2017 sebanyak 124.983 hektare, tahun 2016 terdapat 438.360 hektare), bahkan di tahun 2015 terdapat 2,61 juta hektar (4,5 kali luas Pulau Bali) area hutan dan lahan yang terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya merugikan satwa dan tumbuhan yang berhabitat di area tersebut, tetapi juga merugikan masyarakat yang tinggal di perkotaan akibat asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut menyebabkan udara menjadi tercemar dan bahkan sangat tidak sehat, sehingga kegiatan belajar di sekolah-sekolah terpaksa harus diliburkan (Oktober 2015 jumlah korban jiwa 19 orang meninggal, 529.527 terinfeksi penyakit ISPA).
Kebakaran hutan tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat di Indonesia (data Bank Dunia kerugian akibat kebakaran hutan 2015 melebihi $16 miliar atau 2 kali lipat dari bencana Tsunami Aceh 2004), tetapi juga berdampak terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Kedua negara itu selalu melayangkan protes kepada pemerintah Indonesia setiap tahunnya ketika peristiwa pembakaran hutan ini asapnya sampai ke negara tetangga.
Bagi negara tetangga Singapura dan Malaysia, keberadaan kabut asap dengan angka indeks standar polutan (PSI) di atas 300 jelas sangat mengganggu. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan. Restoran-restoran cepat saji menghentikan layanan antar demi keselamatan para kurir. Laju kereta cepat pun harus melambat, demi keselamatan. Aktivitas bandar udara dan pelabuhan juga ikut terganggu. Total kerugian akibat kabut asap di tahun itu diprediksi mencapai 700 juta dolar Singapura atau sekitar Rp6,9 triliun.
Presiden Jokowi pada 3 tahun silam, tepatnya di bulan September 2015 pernah menginstruksikan agar kasus pembakaran hutan ini ditangani dengan serius. Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar rakyat biasa, tetapi juga menangkap dalangnya yaitu perusahaan atau koorporasi.
“Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tapi harus juga tegas dan keras pada perusahaan yang menyuruh membakar,” instruksi Jokowi kepada menteri terkait dan Kapolri dalam rapat terbatas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di kantor Presiden, Rabu (16/9/2015).
Tak hanya itu, presiden juga meminta menteri bertindak tegas dan tidak ragu-ragu meninjau, membekukan atau bahkan mencabut izin konsensi perusahaan pembakar lahan. “Mereka harus bertanggungjawab,” kata Jokowi.
Tahun 2015: Kapolri Tetapkan 12 Perusahaan dan 209 Orang sebagai Tersangka
Halaman Selanjutnya…