Jakarta, Aktual.Com- Dewan Penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya berada dibelakang Pemerintah Indonesia untuk menghadapi PT Freeport Indonesia (FI) yang berencana melakukan gugatan ke meja arbitrase Internasional.
“Tidak ada masalah buat kita (Indonesia), sebab dalam aturan terdapat hal yang menjelaskan bahwa PT Freeport dan perusahaan asing lainnya harus mematuhi aturan yang berlaku di pemerintah, tidak bisa asal deal saja dengan pihak tertentu,” ucap Otto Hasibuan diansir dari Antara, di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Peradi sambung Otto juga siap membantu pemerintah apabila memang terdapat fakta-fakta dari PT FI terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang sudah disepakati dalam kontrak.
Oleh karenanya, kata Otto Peradi meminta akses informasi dan data terkait PT FI kepada Kementerian ESDM untuk bisa mendalami lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT FI.
Peradi kata Otto menduga jika PT FI telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat ini Peradi sedang mempelajarinya dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut.
Selain itu dugaan lainnya kata dia yakni belum dibangunnya smelter Freeport yang terdapat di Gresik, Jawa Timur.
“Kewajibannya belum dilaksanakan, smelter hanya 40 persen saja. Kalau dalam bahasa hukum, jika tidak melakukan kewajiban itu sudah melakukan pelanggaran,” cetus Otto.
Selain itu, ia menilai jika Masyarakat Papua tidak banyak memperoleh keuntungan dari PT FI yang terletak di wilayahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs