Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, menyarankan agar pemerintah berkonsultasi ke lembaga penegak hukum terkait risiko instruksi pergeseran anggaran pemerintah daerah untuk THR.
“Mendagri harus segera konsultasi ke BPK dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK kalau perlu, untuk memastikan kalau daerah itu nyaman. Kalau Mendagri mendengar suara daerah, maka harus tahu bahwa daerah itu takut dengan polemik ini,” kata Robert, beberapa waktu yang lalu.
Konsultasi tersebut dimaksudkan untuk mendapat kepastian bahwa kebijakan pergeseran anggaran, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 903/3387/SJ, dapat dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab.
“Tidak semudah itu menggeser anggaran, menganggarkan, mengalokasikan, memutuskan, tidak semudah itu. Ada protap. Kita ini, yang namanya keuangan itu harus hati-hati, harus teliti, harus cermat harus prudent dia. Punya landasan hukum yang kuat. Menurut saya ini berbahaya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria
Tidak Mencairkan Kepala Daerah Kena Audit
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Gedung DPR-MPR, mengatakan pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Menurut dia kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Selain itu menurut dia, penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
“Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR,” kata Sri Mulyani, Selasa (5/6).
Lebih jauh Sri Mulyani menuturkan jika THR dan gaji ke-13 pun telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
“Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani.
Hal tersebut yang kemudian membuat posisi Kepala Daerah kian dilematis. Sebab jika tidak mengikuti perintah Pemerintah Pusat, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby