Rengat, Aktual.com – Kantor Urusan Agama Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akan melaporkan pernikahan sejenis kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, dan meresahkan masyarakat.

“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu Mistar Abdurraman di Rengat, Minggu (10/4).

Ia mengatakan proses pernikahan antara pasangan laki-laki mengaku nama Defrian Suryono dan mempelai perempuan berinisial RE warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat adalah ilegal dan melanggar karena itu harus diselesaikan secara hukum.

Mempelai laki-laki ternyata adalah seorang wanita bernama Desi diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria.

“Pernikahan yang terjadi pada Kamis (7/4) antara Desi dan RE dengan dugaan mengajukan dokumen palsu,” sebutnya.

Menurutnya, sesuai rencana laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu karena pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara