Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan kebut pembahasan APBD 2015 yang saat ini tengah digodok di Badan Musyawarah.
Menurutnya adanya libur bersama menjelang Natal pada 24-27 Desember dan reses, mempengaruhi lambannya pembahasan RAPBD 2015. Namun, dia memastikan, pembahasan rampung pada 29 Desember.
Agar pembahasan APBD DKI 2015 tidak semakin terlambat, Taufik memastikan fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) DKI dan fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPRD DKI akan berdamai. 
Dia mencontohkan dengan rapat Bamus yang  berlangsung hari ini, di mana masing-masing kubu fokus membahas KUA-PPAS.
“Selama untuk kepentingan masyarakat, ya saya kira, kita mesti bersatu,kan Bamus juga anggotanya dari KIH dan KMP,” ujarnya, di DPRD DKI, Selasa (9/12).
Sementara kepastian pengesahan RAPBD, ketua DPD Gerindra Jakarta ini enggan mempersoalkannya, lantaran cuma masalah teknis. 
“Nanti eksekutif nyusun kode rekening. Tapi, kegiatan DPRD selesai pembahasannya selesai,” kata Taufik usai memimpin rapat pertama Bamus bersama eksekutif, di Gedung DPRD,Jakarta Pusat,Selasa (9/12)
Taufik menegaskan, DPRD memperketat jadwal sidang agar RAPBD segera selesai bukan karena beredarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 903/6865/SJ tertanggal 24 November lalu mengenai percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2015. 
“Bukan karena itu, tapi memang karena waktunya, karena memang harus segera kita selesaikan. Makanya, kerjanya memang marathon sampai malam, waktu reses itu 12-19 Desember. Jadi pada tanggal itu, tidak boleh kerja sampai malam, karena waktu itu waktu reses, dewan kerja di luar kantor. Selebihnya, kerjanya bisa sampai malam,” papar ketua presidium KMP ini.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, DPRD dan kepala daerah harus menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya taun anggaran (TA) tiap tahun. Jika tidak, dikenakan sanksi administratif, seperti tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan sebagaimana Pasal 312 ayat (2) UU No. 23/2014.

Artikel ini ditulis oleh: