Jakarta, Aktual.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, dipastikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo terus berproses. Maka sebagai bentuk tindaklanjut, DPR dalam waktu dekat memanggil menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) dapat duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing pada RUU Penyiaran.

Menurut politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini, upaya tersebut dilakukan agar pihaknya dan pemerintah bersama-sama berdiskusi mencari solusi serta jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” kata Bamsoet saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Mengenai perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux, ujar dia, sebelumnya sudah hampir selesai. Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

Sementara, lanjut Bamsoet, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: