Jakarta, Aktual.com — Pihak Polres Surabaya belum bisa memastikan penyebab kecelakaan mobil Lamborghini dengan Ferrari, yang telah menelan tiga korban di Manyar, Kertoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kasatlantas Polres Surabaya AKBP Andre Manuputti, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kecelakaan mobil dengan logo banteng ngamuk itu.

“Kita belum bisa memastikan itu balapan liar atau tidak. Kalau memang iya, berarti ada unsur kesengajaan. Yang jelas pengemudi statusnya sudah tersangka” ujarnya dia, Minggu (29/11).

Jika memang terbukti, lanjutnya, maka pengemudi Lamborgini Wiyang Lautner 24 tahun, bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-undang LLAJR dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Namun demikian, sambung dia jika tidak ada unsur kesengajaan, pengemudi bakal dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sejauh ini, ujar dia, polisi juga melakukan tes urine Wiyang. Namun hasinya negatif dari narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Lamborgini terlihat melaju cepat dengan dengan mobil Ferari merah di jalan Manyar Surabaya. Akibat senggolan, Lamborgini menabrak penjual susu dan pembelinya. Satu orang tewas, dua luka-luka. Sementara mobil Ferrari, kabur tidak berhenti.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu