Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang tidak juga memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Padahal, status Ahok sudah lama ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Dihawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik dipublik, karena masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

Agus menjelaskan, jika melihat UU nomor 23 tahun 2014 pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Sehingga, kata dia, bila menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukum, seharusnya Ahok diberhentikan sementara sejak menjadi terdakwa. Merujuk surat dakwaan jaksa tersebut, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif.

“Berdasarkan pasal 156 itu empat tahun dan 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun. Sidang kasus Ahok pun sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan seharusnya itu menjadi rujukan mendagri,” katanya.

Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernu DKI Ahok, lanjut dia, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu.

“Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan hak angket yang akan kami ajukan,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Usulan hak angket yang Demokrat usulkan, menurutnya, untuk memperjelas duduk persoalan karena pihaknya melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini.

“Untuk memenuhi rasa keadilan, hal yang paling tepat adalah menggunakan hak kami yaitu hak angket. Kami ingin menyatakan angket kepada Presiden dan mudah-mudahan dan insya Allah angket ini akan bisa disetujui oleh mayoritas anggota dewan dan angket ini bisa bergulir,” pungkas Agus.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: