Jakarta,Aktual.com – Kejaksaan Agung akui tertangkapnya dua pejabat PT Brantas Abipraya akan berpengaruh terhadap proses penyelidikan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pasti berpengaruh (proses penyelidikan). Makanya saya minta mereka selesaikan segera,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, di gedung bundar Kejaksan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Dua pejabat PT BA yang ditangkap KPK yaitu Direktur Keuangan PT BA,Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut.

Meski demikian, Arminsyah belum dapat memastikan apakah keduanya pernah jadi terperiksa di Kejati DKI Jakarta. Namun, ia mengaku tidak khawatir kesulitan meminjam ketiganya jika dibutuhkan. “Kita koordinasi terus dengan KPK dan Deputi Penindakan. Kita malah ada kemudahan,” kata mantan Kajati Jawa Timur itu.

Menurut dia selama ini kejaksaan kerap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani perkara. Misalnya, saat Kejaksaan kekurangan tenaga ahli untuk mengaudit, KPK bisa membantunya. “Kalau kita kesulitan anggaran, KPK bantu ahli audit teknis,” tutur jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.

Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko yang dijerat lembaga antirasuah itu lantaran tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Kata dia, penyelidikan itu baru berjalan sekitar tiga pekan yang lalu.

PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam operasi ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.

Artikel ini ditulis oleh: