Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi siap memfasilitasi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (11/11) besok.

Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adjie mengatakan, pemeriksaan tersebut tak berbeda dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung di gedung KPK sebelumnya.

“Pemeriksaan seperti itu sudah pernah dilakukan, dan dilakukan di KPK saja,” kata dia saat dihubungi, Selasa (10/11).

Sejauh ini, kata dia, tak ada permasalahan komunikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung yang akan memeriksa Gatot. Dia menilai pemeriksaan ini merupakan bagian dari standar operasi rutin koordinasi dan supervisi yang menjadi tugas KPK.

“Besok diharapkan pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan pemeriksaan terhadap Gatot di gedung KPK dilakukan lantaran politisi PKS itu berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu