Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013. Terkait penetapan tersebut Muhammad Prasetyo Cs belum koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinasi itu penting, mengingat pihak Kejagung harus menjelaskan batas-batasan kasus yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Nantinya, batas tersebut akan dijadikan rujukan agar tidak terjadi tumpah tindih penanganan kasus yang sama.

“Kejagung belum koordinasi dengan kami,” kata Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/11).

Seperti diketahui, KPK sendiri tengah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Gatot. Sebut saja, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Bansos milik Pemprov Sumut, dan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Namun demikian, ada yang menarik jika kita mengamati penanganan kasus dugaan korupsi Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung. Pasalnya, status tersangka yang disematkan Kejagung ke Gatot ialah terkait dana hibah.

Masih terdapat beberapa mata anggaran yang tengah diselidikan oleh Kejagung, misalnya dana bantuan sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD. Kesemua anggaran milik Pemprov Sumut saat ini masih ditelusuri, apakah terdapat penyelewengan saat pendistribusiannya.

Menanggapi hal itu, Indriyanto mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk mengambil alih penanganan kasusnya. “Sampai sekarang tidak ada (rencana ambil alih kasus Bansos),” kata Indriyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu