Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Penggledahan kantor Gubernur tersebut dilakukan guna mencari doken terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Utara tahun 2012-2013.

“Benar saat ini tim sedang bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur (Gatot)‎,” kata Ketua Tim‎ Penyidik Victor Antonius di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Tak hanya itu, kata Victor, tim penyidik yang dibagi tiga tim juga memeriksa ruang kerja Biro Keuangan Daerah dan Sekertaris Daerah Sumatra Utara.

“Ada sembilan orang (tim penyidik), dibagi tiga tim, ada yang ke Kantor Gubenur, Biro keuangan dan Sekda, hari ini juga sekaligus tiga tempat,” kata dia.

Dia menegaskan penggeledahan dilakukan penyidik gunan mencari dokumen dana hibah dan bantuan sosial Sumutra Utara untuk nantinya dijadikan alat bukti.

‎”Mencari alat bukti, dari dokumen dana hibah yang menyimpan, dokumen yang bisa kita gunakan untuk digunakan penyidikan dan dokumen penganggaran‎,” ujar dia.

Secara bersamaan, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung tengah menggeledah ruang kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatra Utara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Utara tahun 2012-2013.

“Iya hari ini tim penyidik kita sedang lakukan‎ penggeledahan di ruang Sekwan DPRD Sumut,” kata Ketua Tim Penyidik kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Utara, Victor Antonius.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra ‎Utara tahun 2012-2013.

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik hasilnya disepakati kita tetapkan 2 tersangka yaitu Gatot dan Edy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpol, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/11) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu