Semarang, Aktual.com – Kejaksaan Agung diminta ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan pembangunan gedung kantor Jembatan Timbang Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Sebab penanganan kasus proyek senilai Rp1,45 miliar itu dianggap mandeg saat ditangani Kejati Jateng sejak tahun 2015. Padahal, Kajati telah mengeluarkan sprindik Nomor: Print-23/0.3/Fd.1/05/2015 pada 25 Mei 2015.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Tapi hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Ironisnya lagi belum ada Surat Perintah Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3). Alhasil, kasus itu harusnya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Sehingga kami menilai belum ada progres dan seolah-olah perkara jalan di tempat,” ujar Antony Ahmad dari Koalisi Aksi Masyarakat Semarang (Kamas), di Semarang, Rabu (7/9).

Padahal, menurut dia, proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Tingkat I TA 2014 pada Satker Dinhubkominfo Jateng itu diduga mengarah kepada tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itulah, mereka mendesak Kejagung turun tangan. Antony yang merupakan Koordinator Pelaporan Kamas mengaku sudah menyurati Kejagung terkait hal itu.

“Sudah selayaknya kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk bisa Melakukan supervisi, dan meminta keterangan penyidik atas kendala penanganan perkara tersebut yang cenderung jalan ditempat,” beber dia. (M Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh: