Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka baru dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 Mobile8.

“Sekarang perkaranya masih dipenyidikan umum. Kita memerlukan bukti-bukti yang kuat, kita harus cukup,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (18/8).

Dijelaskan, pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk mengantisipasi jika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. “Karena itu, bukti kita harus cukup, mereka (penyidik) harus yakin,” ucapnya.

Sebelumnya, Kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

Kendati demikian, Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby