Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (13/8).

Pemeriksaan itu akan dilakukan pihak Kejagung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. “Hari ini pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik akan memeriksa (Gatot) di ruang tahanan KPK. Semua dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, Kamis (13/8).

Gatot diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut itu langsung dilakukan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan, KPK pun sudah menyatakan dukungannya, termasuk memfasilitasi pemeriksaan alat bukti, barang bukti hingga barang sitaan yang dimiliki KPK.

“Mereka (KPK) siap memfasilitasi, termasuk jika ada barang bukti yang diperlukan untuk mendalami keterangan yang bersangkutan. Kami tentunya sudah komunikasikan semua itu dengan KPK,” ujar Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu