Jakarta, Aktual.com – Bergulirnya kasus UPJJ fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum terkesan lamban ditangani.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyoni mengatakan, berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 Tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran-Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013.

“Jelas sekali bahwa Kuasa Pengguna Anggaran diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD,” ujarnya saat berunjukrasa di Depan Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/5).

Arifin mengatakan, berdasarkan Surat BPKP Perwakilan Kalbar No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 atas perkara tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 886.128.760 dari total pagu anggaran Rp 1 miliar. Proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100 persen. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km.

“Saat ini sudah belasan saksi dalam kasus tersebut telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan dua terdakwa, yaitu Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Belum diperiksanya Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013 mengindikasikan Kejaksaan Negri Sintang mulai masuk angin.”

Arifin menegaskan, kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

“Kejaksaan Agung harus segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat untuk memeriksa secara cepat Askiman yang Mantan Kepala dinas PU Sintang yang pernah Penjara akibat kasus Korupsi di Dinas PU Sintang dan juga diduga terlibat dalam kasus Korupsi  Korupsi UUPJ 2 di Sintang ,Jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem Lalu dilindungi Kejaksaan dimana jaksa agung juga dari Partai Nasdem.”

“Kami juga berharap, Kejagung merespon surat terbuka kami, danntidak tebang pilih adalam menangani kasus korupsi di daerah-daerah terselesaikan dan tidak menhambat pembangunan sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu