Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

“Tidak tertutup kemungkinan memaski babak penentuan siapa tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu (5/8).

Dia mengaku, pihak penyidik saat ini tengah berusaha untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat. “Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan, kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra,” ujar dia.

Apalagi, sambung dia, penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari satgassus. “Nanti saatnya akan kita ekpos ke publik hasil penyidikannya,” kata dia.

Mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata dia, sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia pun memastikan, kasus yang saat ini membelit Gatot Pujo Nugroho di KPK ini berbeda. Sebab Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.

“Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka,” ujarnya.

Untuk kasus korupsi bansos di pemprov Sumut, penyidik Kejagung sampai sekarang tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu