Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum tingkat tiga atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Videotron di Kementrian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Hendra Saputra.
“Kemarin Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan atas nama Hendra Saputra. Setelah kami mempertimbangkan, kami melakukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Rabu (29/10).
Adi mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi karena majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan jaksa.
Selain itu, lanjut Adi, jaksa juga menilai pertimbangan dan putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, upaya hukum itu bukan berarti jaksa tidak menghormati putusan.
“Ada beberapa hal dari pertimbangan dan amar putusan dari Pengadilan Tinggi yang tidak sependapat dengan kami, sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi. Bukan kami tidak menghargai, tapi secara hukum harus kami lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding jaksa atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Hendra Saputra dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Chairil Anwar memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan itu diketok hari Kamis (9/10).
Dengan putusan itu, terdakwa Hendra Saputra tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang diketuai Nani Indrawati, memvonis terdakwa Hendra Saputra bersalah dan harus menjalani 1 tahun hukuman penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hendra divonis terbukti bersalah karena bersama-sama Riefan Avrian, putra politisi Partai Demokrat Syarif Hasan  melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding karena analisa yuridis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga. Selain penuntut umum, Hendra pun menempuh langkah hukum yang sama atas vonis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby