Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012, yang diduga melibatkan ketua umum PSSI La Nyalla Matalitti.

“Saya tegaskan tidak ambil alih walaupun Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan La Nyalla,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang awalnya telah menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, harus menerima pil pahit lantaran PN Surabaya membatalkan status hukum Ketua Umum PSSI tersebut.

Mantan Jamintel ini mempercayai Kejati Jawa Timur yang dipimpin Maruli Hutagalung mampu menyelesaikan perkara ini hingga ke pengadilan.

“Saya tunggu sikap kejatinya apa baru nanti kita kasih petunjuk, kita yakin Kejati mampu,” jelasnya.

Disinggung soal status tersangka dan buronan La Nyalla tak berlaku lagi, Arminsyah menegaskan ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan seperti menerbitkan sprindik baru.

“Kita tunggu, mungkin saja diterbitkan baru (sprindik) atau dikaji dulu,” tutupnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Fernandus menerima permohonan gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.

Dengan adanya putusan‎ ini maka status tersangka La Nyalla Mattalitti dan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tidak sah secara hukum. La Nyalla Mattalitti pun bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah resmi menyatakan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hiba itu ‎digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby