Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung kembali menyita rumah milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di klaster Kebayoran Essences Blok KE /E 06, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta yang saat tengah ditangani oleh Kajaksaan. Penyidik Kejagung Victor Antonius mengatakan, penyitaan dilakukan karena rumah tersebut masuk dalam tindak pidana pencucian uang yang meliabatkan Udar.
“Ini adalah harta keempat yang telah disita dan bagian dalam TPPU atas kasus korupsi bus Transjakarta,” kata dia di Tangerang, Selasa (18/11).
Victor menambahkan, Kejagung sebelumnya telah menyita dua unit apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung juga telah mengamankan uang tunai yang sudah dikembalikan oleh pihak pengembang.
Dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik masih akan terus mengembangkan terhadap aset milik Udar Pristono lainnya. “Saat ini sudah empat aset yang telah kita sita dan masih akan terus melakukan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Bagian Legal Bintaro Jaya Fakhrulian menuturkan, rumah milik Udar Pristono yang disita Kejagung dibeli dengan harga Rp2,4 miliar. Pembelian dilakukan pada tahun 2012 dengan cara bertahap.
Dia menyebut, awalnya Udar akan membayar sebanyak 12 kali tetapi dalam waktu tujuh kali pembayaran sudah lunas. Rumah dengan konsep minimalis tersebut memiliki luas 288 meter persegi dan telah diserahterimakan kepada anaknya yakni Aldi. [ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby