Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menetapkan Surya Candra Surapaty selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai tersangka. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

“Penetapan tersangka SCS sebagai Kepala BKKBN kemarin,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Sabtu (16/9).

Menurut dia, terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga dalam penawaran.

Mereka dianggap tak menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

“Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp27 miliar,” kata Arminsyah.

Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 dari APBN.

Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp27,9 miliar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan