Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung jumlah kerugian negara sementara dalam dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 2.205.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto merincikan, Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya.

“Termasuk alamat yang tecantum dalam proposal permohonan tersebut fiktif,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/9).

Berikutnya, lanjut Amir, dana sebesar Rp 530.000.000, yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya. “Sehingga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Amir menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui Pemprov Sumut telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Rp 43.718.380.000.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bansos telah disalahgunakan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasus ini pun kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 60 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu